Diyat
Sunan Darimi | Hadits No. : 2267
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنْ الْإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hamzah} dari {Sulaiman bin Daud} telah menceritakan kepadaku {Az Zuhri} dari {Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm} dari {Ayahnya} dari {kakeknya} bahwa Rasulullah saw. menulis surat kepada penduduk Yaman: “…dan untuk setiap jari diantara jari-jari tangan dan kaki (dendanya adalah) sepuluh ekor unta dan untuk luka dalam hingga terlihat tulangnya adalah lima ekor unta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2268
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَسْنَانِ خَمْسًا خَمْسًا مِنْ الْإِبِلِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Muhammad} telah mengabarkan kepada kami {‘Abdah} dari {Sa’id} dari {Mathar} dari {‘Amr bin Syu’aib} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} ia berkata “Rasulullah saw. memutuskan untuk gigi (dendanya adalah) lima, yaitu lima ekor unta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2269
أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hamzah} dari {Sulaiman bin Daud} telah menceritakan kepadaku {Az Zuhri} dari {Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} bahwa Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman: “…untuk gigi (dendanya) lima ekor unta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2270
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ قَتَادَةُ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ زُرَارَةَ بْنَ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ قَالَ فَنَزَعَ يَدَهُ فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتَاهُ فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ لَا دِيَةَ لَكَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Hasyim bin Al Qasim} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}. – {Qatadah} mengatakan telah mengabarkan kepadaku- ia berkata aku mendengar {Zurarah bin Aufa} dari {‘Imran bin Hushain} bahwa seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain, kemudian laki-laki tersebut menarik tangannya hingga dua gigi seri (orang yang menggigit) tanggal, mereka akhirnya mempermasalahkan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: “Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti kuda pejantan menggigit, engkau tidak mendapatkan diyat.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2271
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Amr} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, ia berkata Rasulullah saw. bersabda: “Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2272
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جُرْحُ الْعَجْمَاءِ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dan {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2273
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالسَّائِمَةُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} dari {Sufyan} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Pertambangan (yang mencelakai) tidak ada kewajiban diyat, binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2274
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ فَتَغَايَرَتَا فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى فِيهِ غُرَّةً وَجَعَلَهَا عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {‘Ubaid bin Nudhailah} dari {Al Mughirah bin Syu’bah} dari Nabi saw. bahwa dua isteri dari seorang laki-laki saling menaruh rasa cemburu, kemudian salah seorang darinya memukul isterinya yang lain dengan tiang hingga membunuhnya dan membunuh janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan kepada Rasulullah saw., beliau lalu memutuskan diyat janin tersebut adalah seorang budak, dan beliau membebankannya kepada wali wanita tersebut.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2275
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرٍو هُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ نَشَدَ النَّاسَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} dari {‘Amr yaitu Ibnu Dinar} dari {Thawus} dari {Ibnu Abbas} bahwa Umar bertanya kepada orang-orang mengenai keputusan Rasulullah saw. tentang janin. Maka {Hamal bin Malik bin An Nabighah} berdiri dan berkata “Aku pernah berada diantara dua orang wanita, salah seorang diantara mereka memukul yang lainnya menggunakan tiang, kemudian Rasulullah saw. memutuskan diyat untuk janinnya adalah seorang budak, dan wanita tersebut dibunuh karena ia telah membunuh wanita yang lain.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2276
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ اقْتَتَلَتَا فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا فِي الدِّيَةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ وَقَضَى بِدِيَتِهَا عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرِثَتْهَا وَرَثَتُهَا وَلَدُهَا وَمَنْ مَعَهَا فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Umar} telah menceritakan kepada kami {Yunus} dari {Az Zuhri} dari {Sa’id bin Al Musayyab} serta {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} bahwa dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar wanita lain menggunakan batu hingga membunuhnya serta (membunuh) janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan diyahtnya kepada Rasulullah saw. Akhirnya beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan dan beliau memutuskan diyatnya ditanggung oleh para walinya, dan wanita yang terbunuh diwarisi oleh para pewarisnya yaitu anaknya dan yang bersama dengannya. Lantas Hamal bin An Nabighah Al Hudzali berkata “Bagaimana aku menanggung denda orang yang belum makan dan minum?, tidak berbicara serta menangis? (Bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan.”