Faraidh
Sunan Darimi | Hadits No. : 2816
أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ تَرِثُ الْجَدَّةُ وَابْنُهَا حَيٌّ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Hajjaj bin Minhal} telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Al Mughirah} dari {Ibrahim} ia berkata {Abdullah} berkata Nenek mendapat warisan jika anaknya masih hidup.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2817
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ جِئْنَ أَرْبَعُ جَدَّاتٍ يَتَسَاوَقْنَ إِلَى مَسْرُوقٍ فَأَلْقَى أَمَّ أَبِ الْأَبِ وَوَرَّثَ ثَلَاثًا جَدَّتَيْ أَبِيهِ أُمَّ أُمِّهِ وَأُمَّ أَبِيهِ وَجَدَّةَ أُمِّهِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Asy’ats} dari {Asy Sya’bi} ia berkata Empat orang nenek berjalan sambil berdesak-desakan mendatangi {Masruq}. Maka ia (memutuskan) tidak memberikan hak waris kepada satu nenek (ibu dari ayahnya ayah), namun ia memberi hak waris kepada tiga nenek (yang lain) Dua nenek dari ayahnya, yaitu ibu dari ibunya dan ibu dari ayahnya, dan nenek dari ibunya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2818
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فِي ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ قَالَ النِّصْفُ وَالسُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَرَدٌّ عَلَى الْبِنْتِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Syarik} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Abdullah} tentang anak perempuan dan anak perempuan dari anak perempuan (cucu). Ia berkata Setengah dan seperenam, sedangkan yang tersisa dikembalikan kepada anak perempuan.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2819
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أُتِيَ فِي إِخْوَةٍ لِأُمٍّ وَأُمٍّ فَأَعْطَى الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثَ وَالْأُمَّ سَائِرَ الْمَالِ وَقَالَ الْأُمُّ عَصَبَةُ مَنْ لَا عَصَبَةَ لَهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {‘Alqamah} dari {Abdullah} bahwa ia pernah ditanya tentang saudara laki-laki seibu dan ibu. Maka ia memberikan bagian saudara laki-laki seibu sepertiga dan ibu mendapat (sisa) seluruh harta warisan. Ia berkata lagi Ibu adalah ashabah orang yang tidak memiliki ashabah.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2820
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ لَا يُعْلَمُ لَهُ وَارِثٌ غَيْرُهَا قَالَ لَهَا الْمَالُ كُلُّهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Hasan} dari {ayahnya} ia berkata Aku bertanya kepada {Asy Sya’bi} tentang seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan. Tidak diketahui ada ahli waris lain selain anak perempuan tersebut. Asy Sya’bi berkata Seluruh harta tersebut untuknya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2821
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ لَا يَرُدُّ عَلَى أَخٍ لِأُمٍّ مَعَ أُمٍّ وَلَا عَلَى جَدَّةٍ إِذَا كَانَ مَعَهَا غَيْرُهَا مَنْ لَهُ فَرِيضَةٌ وَلَا عَلَى ابْنَةِ ابْنٍ مَعَ ابْنَةِ الصُّلْبِ وَلَا عَلَى امْرَأَةٍ وَزَوْجٍ وَكَانَ عَلِيٌّ يَرُدُّ عَلَى كُلِّ ذِي سَهْمٍ إِلَّا الْمَرْأَةَ وَالزَّوْجَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Muhammad bin Salim} dari {Asy Sya’bi} bahwa {Ibnu Mas’ud} tidak mengembalikan sisa harta warisan kepada saudara laki-laki seibu yang ada bersama-sama dengan ibu, tidak mengembalikannya kepada nenek jika bersama ahli waris lain yang memiliki bagian yang sudah ditetapkan, tidak membagikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki jika bersama anak perempuan kandung dan tidak membagikan kepada isteri dan suami. Sedangkan {Ali} mengembalikan harta (sisa harta yang telah dibagikan) kepada seluruh orang yang memiliki bagian kecuali isteri dan suami.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2822
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَةٍ أَوْ أُخْتٍ فَأَعْطَاهَا النِّصْفَ وَجَعَلَ مَا بَقِيَ فِي بَيْتِ الْمَالِ و قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ خَارِجَةَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} ia berkata telah mengabarkan kepadaku {Muhammad bin Salim} dari {Kharijah bin Zaid} dari {Zaid bin Tsabit} bahwa ia pernah ditanya tentang anak perempuan atau saudara perempuan. Maka ia memberikan setengah kepadanya dan memasukkan warisan yang tersisa ke dalam Baitul Mal. {Yazid bin Harun} berkata Dari {Muhammad bin Salim} dari {Asy Sya’bi} dari {Kharijah}.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2823
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Sa’id} dari {Abu Ma’syar} dari {Ibrahim} dari {Abdullah} ia berkata tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li’an Warisannya untuk ibunya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2824
أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ لِمَنْ مِيرَاثُهُ قَالَ لِأُمِّهِ وَأَهْلِهَا
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Mu’adz bin Hani} telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Thahman} ia berkata Aku mendengar {seseorang} bertanya kepada {‘Atha` bin Abu Rabah} tentang anak dari suami isteri yang melakukan li’an untuk siapa warisannya? Ia menjawab Untuk ibunya dan keluarga ibu.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2825
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ أَخَاهُ لِأُمِّهِ وَأُمَّهُ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ثُمَّ يُرَدُّ عَلَيْهِمْ فَيَصِيرُ لِلْأَخِ الثُّلُثُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثَانِ و قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُمِّ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Hasan} dari {Abu Sahl} dari {Asy Sya’bi} ia berkata {Ali} berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li’an, ia meninggalkan saudara laki-laki seibu dan ibu. Saudara laki-laki mendapat seperenam dan ibu mendapat sepertiga. Kemudian sisa harta warisan dibagikan lagi kepada mereka berdua (saudara laki-laki seibu dan ibu), maka saudara lai-laki mendapat sepertiga dan ibu mendapat dua pertiga (dari sisa harta warisan yang dibagikan kembali). Dalam riwayat lain {Ibnu Mas’ud} berkata Saudara laki-laki mendapat seperenam dan warisan yang tersisa untuk ibu.