Faraidh
Sunan Darimi | Hadits No. : 2826
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ ابْنَ أَخٍ وَجَدًّا قَالَ الْمَالُ لِابْنِ الْأَخِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Hasan} dari {Abu Sahl} dari {Asy Sya’bi} tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li’an, ia meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kakek, ia berkata Harta itu untuk anak laki-laki dari saudara laki-laki.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2827
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي مِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَالثُّلُثَانِ لِبَيْتِ الْمَالِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Salim bin Nuh} dari {Umar bin Amir} dari {Qatadah} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Zaid bin Tsabit} tentang warisan anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li’an Untuk ibu sepertiga dan dua pertiga untuk Baitul Mal.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2828
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ تَعْقِلُ عَنْهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ و قَالَ قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَبَقِيَّةُ الْمَالِ لِعَصَبَةِ أُمِّهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Salim bin Nuh} dari {Umar bin Amir} dari {Hammad} dari {Ibrahim} dari {Abdullah} ia berkata Warisannya diberikan untuk ibu, sebab yang membayar diyat adalah ashabah ibunya. Dalam riwayat lain {Qatadah} berkata dari {Al Hasan} Untuk ibunya sepertiga dan sisa harta untuk ashabah ibu.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2829
أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي وَلَدِ مُلَاعَنَةٍ تَرَكَ جَدَّتَهُ وَإِخْوَتَهُ لِأُمِّهِ قَالَ لِلْجَدَّةِ الثُّلُثُ وَلِلْإِخْوَةِ الثُّلُثَانِ و قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لِلْجَدَّةِ السُّدُسُ وَلِلْإِخْوَةِ لِلْأُمِّ الثُّلُثُ وَمَا بَقِيَ فَلِبَيْتِ الْمَالِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Hajjaj bin Al Minhal} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} telah mengabarkan kepada kami {Qatadah} bahwa {Ali} dan {Ibnu Mas’ud} keduanya berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li’an, ia meninggalkan nenek dan beberapa saudara laki-laki seibu Ia berkata Untuk nenek sepertiga dan untuk para saudara laki-laki seibu dua pertiga. Dalam riwayat lain {Zaid bin Tsabit} berkata Nenek mendapatkan seperenam, para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga dan harta warisan yang tersisa untuk Baitul Mal.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2830
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَحُمَيدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تَرِثُهُ أُمُّهُ يَعْنِي ابْنَ الْمُلَاعَنَةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Hajjaj} telah menceritakan kepada kami {Hammad} telah mengabarkan kepada kami {Yunus} dan {Humaid} dari {Al Hasan} ia berkata Ibunya berhak memperoleh warisannya, yakni dari ayahnya (ayah anak dari seorang wanita yang terkena li’an).
Sunan Darimi | Hadits No. : 2831
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَنَّ النَّخَعِيَّ وَالشَّعْبِيَّ قَالَا تَرِثُهُ أُمُّهُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Hajjaj} telah menceritakan kepada kami {Hammad} telah menceritakan kepada kami {Hajjaj} bahwa {An Nakha’i} dan {Asy Sya’bi} keduanya berkata Ibunya berhak mendapat warisannya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2832
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى أَخٍ لِي مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ أَسْأَلُهُ لِمَنْ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ فَكَتَبَ إِلَيَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ لِأُمِّهِ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَأَبِيهِ و قَالَ سُفْيَانُ الْمَالُ كُلُّهُ لِلْأُمِّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Daud bin Abu Hind} dari {Abdullah bin Ubaid bin Umair} ia berkata Aku pernah menulis surat kepada {saudara laki-lakiku} dari banu Zuraiq untuk menanyakan keputusan Nabi saw. dalam masalah anak seorang wanita yang terkena li’an, untuk siapa harta itu? (Maka ia membalas suratku) Sesungguhnya Rasulullah saw. memutuskan warisannya diberikan kepada ibunya, ibu itu menempati posisi ibu dan ayahnya. Sufyan berkata Seluruh harta untuk ibu karena ia menempati posisi ayah dan ibunya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2833
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ أُمَّهُ وَعَصَبَةَ أُمِّهِ قَالَ الثُّلُثُ لِأُمِّهِ وَمَا بَقِيَ فَلِعَصَبَةِ أُمِّهِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} tentang anak seorang wanita yang terkena li’an, ia meninggalkan ibu dan ashabah ibu, ia berkata Sepertiga untuk ibu dan yang tersisa untuk ashabah ibu.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2834
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ قَالَا عَصَبَتُهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Amir} dari {Ali} dan {Abdullah} tentang anak seorang wanita yang terkena li’an, keduanya berkata Ashabahnya adalah ashabah ibunya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2835
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الْحَلَبِيُّ مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مِيرَاثُ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ قُلْتُ فَإِنْ كَانَ لَهُ أَخٌ مِنْ أُمِّهِ قَالَ لَهُ السُّدُسُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid Al Halabi Musa bin Khalid} telah menceritakan kepada kami {Mu’tamir} dari {Yunus} dari {Al Hasan} bahwa ia berkata Warisan anak seorang wanita yang terkena li’an untuk ibunya. Aku bertanya Jika ia memiliki saudara laki-laki dari ibunya? Ia menjawab Ia (saudara laki-laki) mendapat seperenam.