Faraidh

Kembali ke Menu Sebelumnya

Sunan Darimi | Hadits No. : 2876

حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي رَجُلٍ لَهُ بَنُونَ قَدْ أَعْتَقَ مِنْ بَعْضِهِمْ النِّصْفَ وَمِنْ بَعْضِهِمْ الثُّلُثَ وَمِنْ بَعْضٍ الرُّبُعَ قَالَ لَا يَرِثُونَ حَتَّى يُعْتَقُوا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} dari {‘Atha`} tentang seseorang yang memiliki beberapa budak, sebagian mereka telah ia merdekakan setengah (dari harga budak), sebagian lagi telah ia merdekakan sepertiga (dari harga budak) dan sebagian lainnya telah ia merdekakan seperempat (dari harga budak). Ia berkata Mereka tidak dapat mewarisi hingga mereka dimerdekakan.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2877

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي رَجُلٍ اشْتَرَى ابْنَهُ فِي مَرَضِهِ قَالَ إِنْ خَرَجَ مِنْ الثُّلُثِ وَرِثَهُ وَإِنْ وَقَعَتْ عَلَيْهِ السِّعَايَةُ لَمْ يَرِثْ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abdul Ja’far Ar Ruqqi} dan {Sa’ib bin Al Mughirah} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {Ma’mar} dari {Hammad} dari {Ibrahim} tentang seorang laki-laki yang membeli budaknya pada waktu sakitnya, ia berkata Jika ia telah membayar sepertiga maka budak itu dapat mewarisinya, namun jika masih melakukan pekerjaan maka ia tidak dapat diwarisi.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2878

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ حَدُّ الْمُكَاتَبِ حَدُّ الْمَمْلُوكِ حَتَّى يُعْتَقَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Hasan} dari {ayahnya} dari {Asy Sya’bi} ia berkata Hukuman bagi mukatab sama dengan hukuman seorang budak hingga ia telah merdeka.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2879

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَوْلَى أَخٌ فِي الدِّينِ وَنِعْمَةٌ أَحَقُّ النَّاسِ بِمِيرَاثِهِ أَقْرَبُهُمْ مِنْ الْمُعْتِقِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Abdurrahman} telah menceritakan kepada kami {Yunus} dari {Az Zuhri} ia berkata Nabi saw. bersabda: “Mantan budak adalah saudara dalam agama dan anugerah kenikmatan. Orang yang paling berhak dengan warisannya adalah orang yang memerdekakannya yang paling dekat dengannya.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2880

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ وَمُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا ثُمَّ مَاتَ الْمَوْلَى وَالْمَمْلُوكُ وَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ قَالَا الْمَالُ لِلِابْنِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Husyaim} telah mengabarkan kepada kami {Manshur} dari {Al Hasan} dan {Muhammad bin Salim} dari {Asy Sya’bi} tentang seseorang yang memerdekakan budak kemudian orang yang memerdekakan dan budak tersebut meninggal dunia. Orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, keduanya berkata Harta itu (harta orang yang memerdekakan) diberikan kepada anak laki-laki.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2881

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي رَجُلٍ تَرَكَ أَبَاهُ وَابْنَ ابْنِهِ فَقَالَ الْوَلَاءُ لِابْنِ الِابْنِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {‘Abbad} dari {Umar bin Amir} dari {Qatadah} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Zaid bin Tsabit} tentang seorang anak laki-laki yang meninggalkan ayah dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya, ia berkata Wala` untuk anak laki-laki dari anak laki-laki.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2882

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعَمَّرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ امْرَأَةً أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا وَأَخَاهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ مَوْلَاهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ الْمَرْأَةِ وَأَخُوهَا فِي مِيرَاثِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثُهُ لِابْنِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ أَخُوهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَنَّهُ جَرَّ جَرِيرَةً عَلَى مَنْ كَانَتْ قَالَ عَلَيْكَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Mu’ammar} telah menceritakan kepada kami {Khushaif} dari {Ziyad bin Abu Maryam} bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi saw. menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi saw.: “Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu.” Saudara laki-laki perempuan itu berkata Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: “kamu.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2883

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ قَالَ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ فَمَاتَ وَمَاتَ الْمَوْلَى فَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ فَقَالَ لِأَبِيهِ كَذَا وَمَا بَقِيَ فَلِابْنِهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shalt} telah menceritakan kepada kami {Husyaim} telah mengabarkan kepada kami {Mughirah} ia berkata Aku pernah bertanya kepada {Ibrahim} tentang seseorang yang memerdekakan budak miliknya, lalu ia dan mantan budaknya itu meninggal dunia. Sementara orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, ia pun menjawab Untuk ayahnya (bagiannya) sekian, dan harta yang tersisa untuk anak laki-lakinya.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2884

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ وَحَمَّادًا يَقُولَانِ هُوَ لِلِابْنِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shalt} telah menceritakan kepada kami {Husyaim} dari {Syu’bah} ia berkata Aku mendengar {Al Hakam} dan {Hammad} keduanya berkata Warisan itu diberikan kepada anak laki-laki.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2885

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَرَأَى رَجُلًا يُبَاعُ فَأَتَاهُ فَسَاوَمَ بِهِ ثُمَّ تَرَكَهُ فَرَآهُ رَجُلٌ فَاشْتَرَاهُ فَأَعْتَقَهُ ثُمَّ جَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي اشْتَرَيْتُ هَذَا فَأَعْتَقْتُهُ فَمَا تَرَى فِيهِ فَقَالَ هُوَ أَخُوكَ وَمَوْلَاكَ قَالَ مَا تَرَى فِي صُحْبَتِهِ فَقَالَ إِنْ شَكَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَشَرٌّ لَكَ وَإِنْ كَفَرَكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ وَشَرٌّ لَهُ قَالَ مَا تَرَى فِي مَالِهِ قَالَ إِنْ مَاتَ وَلَمْ يَتْرُكْ عَصَبَةً فَأَنْتَ وَارِثُهُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Al Asy’ats} dari {Al Hasan} bahwa Nabi saw. pernah pergi ke Baqi’ kemudian beliau melihat seorang budak laki-laki yang dijual. Beliau mendatangi lalu menawarnya kemudian beliau meninggalkannya. Setelah itu ada seseorang melihatnya lalu membeli dan memerdekakannya. Kemudian ia datang membawa mantan budak tersebut kepada Nabi saw. seraya berkata Sesungguhnya aku telah membeli budak ini lalu memerdekakannya, apa pendapatmu tentangnya? Nabi saw. menjawab: “Ia adalah saudaramu dan mantan budakmu.” Ia bertanya lagi Apa pendapatmu tentang berteman dengannya? Beliau menjawab: “Jika ia bisa berterima kasih kepadamu maka itu baik baginya namun buruk bagimu dan jika ia ingkar terhadapmu maka itu baik bagimu namun buruk baginya.” Ia bertanya lagi Apa pendapatmu tentang hartanya? Beliau menjawab: “Jika ia meninggal dunia dan tidak meninggalkan ashabah maka engkau adalah ahli warisnya.”