Faraidh
Sunan Darimi | Hadits No. : 2886
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَنَّ ابْنَةَ حَمْزَةَ أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا فَمَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوْلَاتَهُ بِنْتَ حَمْزَةَ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ بَيْنَ ابْنَتِهِ وَمَوْلَاتِهِ بِنْتِ حَمْزَةَ نِصْفَيْنِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Al Asy’ats} dari {Al Hakam} dan {Salamah bin Kuhail} dari {Abdullah bin Syaddad} bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah saw. membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian).
Sunan Darimi | Hadits No. : 2887
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ شَمُوسَ الْكِنْدِيَّةِ قَالَتْ قَاضَيْتُ إِلَى عَلِيٍّ فِي أَبٍ مَاتَ فَلَمْ يَدَعْ أَحَدًا غَيْرِي وَمَوْلَاهُ فَأَعْطَانِي النِّصْفَ وَأَعْطَى مَوْلَاهُ النِّصْفَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Asy Syaibani} dari {Al Hakam} dari {Syamus Al Kindiyah} ia berkata Aku pernah mengadukan kepada {Ali} tentang seorang ayah yang meninggal dunia namun tidak meninggalkan seorang pun selain aku dan mantan budaknya. Maka ia memberikan kepadaku dan mantan budak tersebut masing-masing setengah (bagian).
Sunan Darimi | Hadits No. : 2888
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي الْكَنُودِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ بِابْنَةٍ وَمَوْلًى فَأَعْطَى الِابْنَةَ النِّصْفَ وَالْمَوْلَى النِّصْفَ قَالَ الْحَكَمُ فَمَنْزِلِي هَذَا نَصِيبُ الْمَوْلَى الَّذِي وَرِثَهُ عَنْ مَوْلَاهُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Al Hakam} dari {Abu Al Kanud} dari {Ali} bahwa ia pernah ditanya tentang seorang anak perempuan dan mantan budak. Maka ia memberikan kepada anak perempuan dan mantan budak tersebut masing-masing setengah. Al Hakam berkata Menurutku, ini adalah bagian mantan budak yang diwarisi dari orang yang memerdekakannya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2889
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُدْلِجٍ أَنَّهُ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوَالِيَهُ فَأَعْطَى عَلِيٌّ ابْنَتَهُ النِّصْفَ وَمَوَالِيَهُ النِّصْفَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Ibrahim bin Musa} dari {Ibnu Idris} dari {Asy’ats} dari {Al Hakam} dari {Abdurrahman bin Mudlij} bahwa ada seorang budak meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan dan orang yang memerdekakannya, maka {Ali} memberikan kepada anak perempuan itu setengah dan kepada para mantan budak ayahnya itu setengah.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2890
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ الشَّمُّوسِ أَنَّ أَبَاهَا مَاتَ فَجَعَلَ عَلِيٌّ لَهَا النِّصْفَ وَلِمَوَالِيهِ النِّصْفَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim} dari {Ibnu Idris} dari {Asy Syaibani} dari {Al Hakam} dari {Asy Syammus} bahwa ayahnya meninggal dunia. Maka {Ali} memberikan kepada perempuan itu setengah dan para mantan budaknya itu setengah.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2891
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ جَهْمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أُخْتَيْنِ اشْتَرَتْ إِحْدَاهُمَا أَبَاهَا فَأَعْتَقَتْهُ ثُمَّ مَاتَ قَالَ لَهُمَا الثُّلُثَانِ فَرِيضَتُهُمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْمُعْتِقَةِ دُونَ الْأُخْرَى
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa} telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Ghiyats} telah menceritakan kepada kami {Asy’ats} dari {Jahm bin Dinar} dari {Ibrahim} bahwa ia pernah ditanya tentang salah satu dari dua saudara perempuan yang membeli ayahnya lalu memerdekakannya kemudian ayahnya tersebut meninggal dunia. Ia menjawab Mereka berdua mendapat dua pertiga sebagai bagian yang telah ditetapkan untuk keduanya dalam kitab Allah dan harta yang tersisa adalah untuk yang memerdekakannya bukan untuk yang lain.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2892
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي امْرَأَةٍ أَعْتَقَتْ أَبَاهَا فَمَاتَ الْأَبُ وَتَرَكَ أَرْبَعَ بَنَاتٍ هِيَ إِحْدَاهُنَّ قَالَ لَيْسَ عَلَيْهِ مِنَّةٌ لَهُنَّ الثُّلُثَانِ وَهِيَ مَعَهُنَّ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Isra`il} telah menceritakan kepada kami {Al Asy’ats} dari {Asy Sya’bi} tentang seorang perempuan yang memerdekakan ayahnya, lalu ayah tersebut meninggal dunia dan meninggalkan empat anak perempuan, salah satu dari mereka adalah yang memerdekakannya. Ia menjawab Ayah tidak boleh melebihkan (bagian), mereka mendapat dua pertiga termasuk yang memerdekakan.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2893
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حَيَّانَ بْنِ سَلْمَانَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةِ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَتَهُ وَامْرَأَتَهُ قَالَ أَنَا أُنْبِئُكَ قَضَاءَ عَلِيٍّ قَالَ حَسْبِي قَضَاءُ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى عَلِيٌّ لِامْرَأَتِهِ الثُّمُنَ وَلِابْنَتِهِ النِّصْفَ ثُمَّ رَدَّ الْبَقِيَّةَ عَلَى ابْنَتِهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Zuhair} dari {Hayyan bin Salman} ia berkata Ketika aku bersama {Suwaid bin Ghafalah}, datang seorang laki-laki dan bertanya kepadanya tentang warisan seseorang yang meninggalkan anak perempuan dan isterinya Aku beritahukan apakah itu keputusan Ali? Ia menjawab Menurutku (cukup dengan) keputusan Ali. Ia melanjutkan {Ali} memutuskan untuk isteri seperdelapan dan anak perempuan setengah kemudian ia mengembalikan sisanya kepada anak perempuan.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2894
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ مَوْلَاةً لِإِبْرَاهِيمَ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ مَالًا فَقُلْتُ لِإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ إِنَّ لَهَا ذَا قَرَابَةٍ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dari {Isra`il} dari {Abu Al Haitsam} dari {Ibrahim} bahwa seorang mantan budak perempuan Ibrahim meninggal dunia dan meninggalkan harta. Maka aku menanyakannya kepada Ibrahim, ia pun menjawab Sesungguhnya ia masih memiliki kekerabatan.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2895
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالَ وَأَحْسَبُهُ قَدْ ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَيْضًا أَنَّهُمْ قَالُوا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ يَعْنُونَ بِالْكُبْرِ مَا كَانَ أَقْرَبَ بِأَبٍ أَوْ أُمٍّ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah menceritakan kepada kami {Asy’ats} dari {Asy Sya’bi} dari {Umar}, {Ali} dan {Zaid}. Ia berkata Dan aku mengira juga dikatakan oleh {Abdullah}. Mereka berkata Wala` untuk yang lebih tua. Menurut mereka, yang dimaksud lebih tua adalah yang lebih dekat dengan ayah atau ibu.