Washiat
Sunan Darimi | Hadits No. : 3100
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ يُبْدَأُ بِالْعَتَاقَةِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dari {Isra`il} dari {Manshur} dari {Ibrahim} ia berkata Didahulukan pemerdekaan budak sebelum wasiat.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3101
أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوصِي لِبَنِي فُلَانٍ قَالَ غَنِيُّهُمْ وَفَقِيرُهُمْ وَذَكَرُهُمْ وَأُنْثَاهُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Al Mu’alla bin Asad} ia berkata telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Yunus} dari {Al Hasan} tentang seorang laki-laki yang berwasiat untuk anak orang lain, ia katakan, “Kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan mereka semua sama.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3102
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى لِبَنِي فُلَانٍ فَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَى فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Syihab} dari {Amru} dari {Al Hasan} ia berkata, “Jika seseorang berwasiat untuk anak orang lain maka laki-laki dan perempuan adalah sama.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3103
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ مُوسَى الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ أَبِي كَرِبٍ أَنَّ آتِيًا أَتَى شُرَيْحًا فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى بِسَهْمٍ مِنْ مَالِهِ قَالَ تُحْسَبُ الْفَرِيضَةُ فَمَا بَلَغَ سِهَامَهَا أُعْطِيَ الْمُوصَى لَهُ سَهْمًا كَأَحَدِهَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Za`idah bin Musa Al Hamdani} telah menceritakan kepadaku {Sayyar bin Abu Karb}, bahwa ada seseorang mendatangi {Syuraih} dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, “Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3104
أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ إِذَا تَصَدَّقَ الرَّجُلُ عَلَى بَعْضِ وَرَثَتِهِ وَهُوَ صَحِيحٌ بِأَكْثَرَ مِنْ النِّصْفِ رُدَّ إِلَى الثُّلُثِ وَإِذَا أَعْطَى النِّصْفَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ سَعِيدٌ وَكَانَ قُضَاةُ أَهْلِ دِمَشْقَ يَقْضُونَ بِذَلِكَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Marwan bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Makhul} ia berkata, “Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya.” Sa’id berkata, “Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3105
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْكَفَنُ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Hafsh} dari {Isma’il bin Abu Khalid} dari {Al Hakam} dari {Ibrahim} ia berkata, “Kafan diambil dari seluruh harta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3106
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ مُعَاذٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ قِيمَةَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا أَوْ أَكْثَرُ قَالَ يُكَفَّنُ مِنْهَا وَلَا يُعْطَى دَيْنُهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Musa} dari {Mu’adz} dari {Asy’ats} dari {Al Hasan} tentang seorang laki-laki yang meninggal dan ia meninggalkan harta senilai dua ratus dirham dan ia juga memiliki hutang sebanyak itu atau bahkan lebih, ia berkata, “Kain kafan harus diambilkan dari harta tersebut meskipun hutangnya tidak lunas.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3107
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَمَّنْ سَمِعَ إِبْرَاهِيمَ قَالَ يُبْدَأُ بِالْكَفَنِ ثُمَّ الدَّيْنِ ثُمَّ الْوَصِيَّةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {seseorang} yang mendengar {Ibrahim} ia berkata, “Yang harus didahulukan itu adalah pengkafanan, kemudian pelunasan hutang, kemudian wasiat.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3108
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي الْمَرْأَةِ تَمُوتُ قَالَ تُكَفَّنُ مِنْ مَالِهَا لَيْسَ عَلَى الزَّوْجِ شَيْءٌ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Firas} dari {Asy Sya’bi} tentang seorang wanita yang meninggal, ia berkata, “Ia harus dikafani dari hartanya tersebut, dan suaminya tidak mendapatkan apapun.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3109
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ الْحَنُوطُ وَالْكَفَنُ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {Ibnu Juraij} dari {‘Atha} ia berkata, “Wewangian dan kafan diambil dari pokok harta.”