Manasik Haji

Kembali ke Menu Sebelumnya

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2799

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ
Terjemahan: Telah memberitakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Ibrahim}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Abu Az Zubair} dari {Jabir} bahwa Nabi saw. berbekam dalam keadaan berihram Karena memar yang ada padanya.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2800

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ
Terjemahan: Telah memberitakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata telah memberitakan kepada kami {Abdur Razzaq}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Qatadah} dari {Anas} bahwa Rasulullah saw. berbekam dalam keadaan berihram di atas telapak kakinya karena memar yang ada padanya.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2801

أَخْبَرَنِي هِلَالُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ عَثْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ قَالَ عَلْقَمَةُ بْنُ أَبِي عَلْقَمَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الْأَعْرَجَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ بُحَيْنَةَ يُحَدِّثُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَسَطَ رَأْسِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ بِلَحْيِ جَمَلٍ مِنْ طَرِيقِ مَكَّةَ
Terjemahan: Telah memberitakan kepadaku {Hilal bin Bisyr}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Khalid yaitu Ibnu ‘Atsmah}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Bilal}, ia berkata {‘Alqamah bin Abu ‘Alqamah} berkata bahwa ia pernah mendengar {Al A’raj} berkata saya pernah mendengar {Abdullah bin Buhainah} menceritakan bahwa Rasulullah saw. berbekam di tengah kepalanya dalam keadaan berihram di Lahyi Jamal diantara jalan yang ada di Mekkah.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2802

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ مَالِكٍ الْجَزَرِيِّ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَأَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمًا فَآذَاهُ الْقَمْلُ فِي رَأْسِهِ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَحْلِقَ رَأْسَهُ وَقَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ مُدَّيْنِ مُدَّيْنِ أَوْ انْسُكْ شَاةً أَيَّ ذَلِكَ فَعَلْتَ أَجْزَأَ عَنْكَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Salamah} serta {Al Harits bin Miskin} dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari {Ibnu Al Qasim}, ia berkata telah menceritakan kepadaku {Malik} dari {Abdul Karim bin Malik Al Jazari} dari {Mujahid} dari {Abdur Rahman bin Abu Laila} dari {Ka’b bin ‘Ujrah} bahwa ia pernah bersama dengan Rasulullah saw. melakukan ihram, kemudian ia terganggu oleh kutu yang ada di kepalanya, lalu Rasulullah saw. memerintahkannya untuk mencukur kepalanya, dan beliau bersabda: “Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin sebanyak dua mud, atau sembelihlah satu ekor kambing. Apapun dari hal tersebut yang engkau lakukan sudah cukup bagimu.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2803

أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الرِّبَاطِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ الدَّشْتَكِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ الزُّبَيْرِ وَهُوَ ابْنُ عَدِيٍّ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَأَحْرَمْتُ فَكَثُرَ قَمْلُ رَأْسِي فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَانِي وَأَنَا أَطْبُخُ قِدْرًا لِأَصْحَابِي فَمَسَّ رَأْسِي بِإِصْبَعِهِ فَقَالَ انْطَلِقْ فَاحْلِقْهُ وَتَصَدَّقْ عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِينَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepadaku {Ahmad bin Sa’id Ar Ribathi}, ia berkata telah memberitakan kepada kami {Abdur Rahman bin Abdullah yaitu Ad Dasytaki}, ia berkata telah memberitakan kepada kami {‘Amr yaitu Ibnu Abi Qais} dari {Az Zubair yaitu Ibnu ‘Adi} dari {Abu Wail} dari {Ka’b bin ‘Ujrah}, ia berkata saya pernah melakukan ihram, kemudian kuman yang ada dikepalaku menjadi banyak. Lalu hal tersebut sampai kepada Nabi saw., kemudian beliau datang kepadaku dan saya sedang merebus kuali untuk para sahabatku. Lalu beliau mengusap kepalaku dengan jari-jarinya, dan bersabda: “Pergilah, kemudian cukurlah rambutmu dan bersedekahlah kepada enam orang miskin.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2804

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تُمِسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Terjemahan: Telah memberitakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Husyaim}, ia berkata telah memberitakan kepada kami {Abu bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa terdapat seorang laki-laki bersama Rasulullah saw. kemudian unta tersebut mematahkan lehernya hingga meninggal sedang ia dalam keadaan berihram, lalu Rasulullah saw. bersabda: “Mandikan dia dengan air dan daun bidara, dan kafani dia dengan dua bajunya, dan jangan engkau beri minyak wangi dan jangan engkau tutupi kepalanya karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2805

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا مُحْرِمًا صُرِعَ عَنْ نَاقَتِهِ فَأُوقِصَ ذُكِرَ أَنَّهُ قَدْ مَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ عَلَى إِثْرِهِ خَارِجًا رَأْسُهُ قَالَ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًاقَالَ شُعْبَةُ فَسَأَلْتُهُ بَعْدَ عَشْرِ سِنِينَ فَجَاءَ بِالْحَدِيثِ كَمَا كَانَ يَجِيءُ بِهِ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Khalid}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa terdapat seorang laki-laki yang berihram terjatuh dari untanya kemudian patah lehernya, disebutkan bahwa ia telah meninggal. Kemudian Nabi saw. bersabda: “Mandikanlah dengan air serta daun bidara, dan kafanilah dengan dua pakaian.” Kemudian beliau bersabda setelahnya: “Keluarkan kepalanya, dan jangan engkau lumuri minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.” Syu’bah berkata: Kemudian saya bertanya kepadanya setelah sepuluh tahun, lalu ia membawakan hadis sebagaimana yang pernah ia bawakan hanya saja ia berkata jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2806

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَبَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَأَقْعَصَهُ أَوْ قَالَ فَأَقْعَصَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Terjemahan: Telah memberitakan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Ayyub} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata di saat seorang laki-laki berdiri di Arafah bersama Rasulullah saw. tiba-tiba ia terjatuh dari kendaraannya, hingga patah lehernya. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara dan kafani dia dengan dua pakaian, jangan kalian beri minyak wangi dan jangan kalian tutupi kepalanya, karena Allah ‘azza wajalla membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2807

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَوَقَصَتْ رَجُلًا مُحْرِمًا نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepadaku {Muhammad bin Qudamah}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Manshur} dari {Al Hakam} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata terdapat seorang laki-laki yang berihram lehernya dipatahkan untanya sehingga meninggal, kemudian ia dihadapkan kepada Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: “Mandikanlah dia serta kafanilah, jangan kalian tutupi kepalanya dan jangan kalian dekatkan minyak wangi kepadanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan dalam keadaan mengucapkan mengucapkan talbiyah.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2808

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا كَانَ حَاجًّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ لَفَظَهُ بَعِيرُهُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا يُغَطَّى رَأْسُهُ وَوَجْهُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Mu’awiyah}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Khalaf yaitu Ibnu Khalifah} dari {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa terdapat seorang laki-laki yang berhaji bersama Rasulullah saw. Ia terlempar dari untanya kemudian meninggal. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Baiknya Ia dimandikan serta dikafani dalam dua pakaian, kepala serta wajahnya tidak ditutup, karena ia pada Hari Kiamat bangkit dalam keadaan mengucapkan talbiyah.”