Jual-Beli
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4411
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ مَنْ ابْتَاعَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعُ تَمْرٍ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah kalian menyambut orang-orang yang membawa barang dagangan ke kota untuk berjual beli, dan jangan kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantongnya. Barang siapa yang membeli sesuatu dari hal tersebut maka ia berhak memilih yang terbaik dari dua pendapatnya, apabila ia mau maka ia bisa menahannya dan apabila ia mau ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai dengan satu sha’ kurma.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4412
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ ابْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَإِنْ رَضِيَهَا إِذَا حَلَبَهَا فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ كَرِهَهَا فَلْيَرُدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Al Harits}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Daud bin Qais}, dari {Ibnu Yasar} dari {Abu Hurairah} dari Rasulullah beliau bersabda: “Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan ais susu yang ada dalam kantongnya kemudian apabila ia ridha terhadapnya ketika memerahnya maka hendaknya ia menahannya dan apabila ia tidak menyukainya maka hendaknya ia mengembalikannya di sertai satu sha’ kurma.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4413
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُقَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ مُحَفَّلَةً أَوْ مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ لَا سَمْرَاءَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ayyub} dari {Muhammad}, ia berkata saya mendengar {Abu Hurairah} berkata Abu Al Qasim saw. bersabda: “Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan air susu yang ada dalam kantongnya maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia ingin menahannya maka ia menahannya dan apabila ia ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai satu sha’ kurma tidak harus yang berwarna sawo matang.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4414
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Isa bin Yunus} dan {Waki’} mereka berkata telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Dzi`b} dari {Makhlad bin Khufaf} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} ia berkata Rasulullah saw. menetapkan bahwa manfaat yang di dapat disertai dengan tanggungan.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4415
أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ تَمِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّلَقِّي وَأَنْ يَبِيعَ مُهَاجِرٌ لِلْأَعْرَابِيِّ وَعَنْ التَّصْرِيَةِ وَالنَّجْشِ وَأَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَأَنْ تَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا
Terjemahan: Telah mengabarkan kepadaku {Abdullah bin Muhammad bin Tamim}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Hajjaj}, ia berkata telah menceritakan kepadaku {Syu’bah} dari {‘Adi bin Tsabit} dari {Abu Hazim} dari {Abu Hurairah}, ia berkata Rasulullah saw. melarang dari menyambut orang-orang yang membawa dagangan sebelum sampai pasar, dan seorang muhajir menjualkan barang untuk orang badui, dan dari menahan air susu hewan dalam kantongnya, serta seseorang menawar atas penawaran saudaranya dan seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4416
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَبَاهُ أَوْ أَخَاهُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Basysyar}, ia berkata telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Az Zibriqan}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Yunus bin ‘Ubaid} dari {Al Hasan} dari {Anas} bahwasanya Nabi saw. melarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang di pelosok walaupun ia adalah bapak atau saudaranya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4417
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ نُوحٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَنُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna}, ia berkata telah menceritakan kepadaku {Salim bin Nuh}, ia berkata telah memberitakan kepada kami {Yunus} dari {Muhammad bin Sirin} dari {Anas bin Malik}, ia berkata kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok walaupun ia adalah saudara atau bapaknya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4418
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَنُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Khalid}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Aun} dari {Muhammad} dari {Anas}, ia berkata kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4419
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Ibrahim bin Al Hasan}, ia berkata telah menceritakan kepada kami {Hajjaj}, ia berkata {Ibnu Juraij} berkata telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair} bahwa ia telah mendengar {Jabir} berkata Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4420
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah} dari {Malik} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok.”