Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7852
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَتَّخِذُ عِنْدَكَ عَهْدًا لَنْ تُخْلِفَنِيهِ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ فَأَيُّ الْمُؤْمِنِينَ آذَيْتُهُ أَوْ شَتَمْتُهُ أَوْ جَلَدْتُهُ أَوْ لَعَنْتُهُ فَاجْعَلْهَا لَهُ صَلَاةً وَزَكَاةً وَقُرْبَةً تُقَرِّبُهُ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya aku telah membuat perjanjian dengan-Mu yang Engkau tidak akan melupakannya, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, maka mukmin mana saja yang pernah aku sakiti, atau aku cela, atau aku cambuk, atau aku la’nat, hendaklah dengannya Engkau gantikan untuknya pahala shalat, zakat dan taqarrub yang dengannya mereka bisa bertaqorrab pada hari kiamat.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7853
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ تَحِلَّ الْغَنَائِمُ لِمَنْ قَبْلَنَا ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجَزَنَا فَطَيَّبَهَا لَنَا
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Ghonimah tidak halal bagi orang-orang sebelum kita, hal itu karena Allah melihat bahwa kita orang yang lemah sehingga Dia halalkan untuk kita.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7854
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَتْ النَّارَ امْرَأَةٌ مِنْ جَرَّاءِ هِرَّةٍ لَهَا رَبَطَتْهَا فَلَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا هِيَ أَرْسَلَتْهَا تُرَمِّمُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ حَتَّى مَاتَتْ هَزْلًا
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia ikat sehingga mati, ia tidak memberinya makan atau melepasnya sehingga bisa mencari makanan dari serangga bumi.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7855
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرِقُ سَارِقٌ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي زَانٍ حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الشَّارِبُ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ يَعْنِي الْخَمْرَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ وَلَا يَنْتَهِبُ أَحَدُكُمْ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ إِلَيْهِ الْمُؤْمِنُونَ أَعْيُنَهُمْ فِيهَا وَهُوَ حِينَ يَنْتَهِبُهَا مُؤْمِنٌ وَلَا يَغِلُّ أَحَدُكُمْ حِينَ يَغِلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَإِيَّاكُمْ إِيَّاكُمْ
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Tidaklah seorang mukmin disebut sebagai mukmin ketika ia mencuri, seorang mukmin tidak disebut sebagai mukmin ketika ia berzina, dan seorang mukmin tidak disebut sebagai mukmin ketika ia meminum khamer. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang mukmin disebut sebagai mukmin ketika ia merampas harta dengan disaksikan oleh orang banyak, dan tidaklah salah seorang dari kalian disebut sebagai seorang mukmin ketika ia mencuri harta ghonimah, maka takutlah kalian, takutlah kalian.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7856
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَلَا يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ وَمَاتَ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di genggaman-Nya, tidak ada dari umat ini baik yahudi maupun Nasrani yang mendengar tetang kedatanganku, lalu ia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang aku telah diutus dengannya melainkan dia adalah penghuni neraka.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7857
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّسْبِيحُ لِلْقَوْمِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ فِي الصَّلَاةِ
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Bertasbih adalah untuk kaum (laki-laki) dan bertepuk dengan tangan adalah untuk wanita ketika di dalam shalat.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7858
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ كَلْمٍ يُكْلَمُهُ الْمُسْلِمُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ يَكُونُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَهَيْئَتِهَا إِذَا طُعِنَتْ تَنْفَجِرُ دَمًا اللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالْعَرْفُ عَرْفُ الْمِسْكِ قَالَ أَبِي يَعْنِي الْعَرْفَ الرِّيحَ
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Setiap luka yang seorang muslim terluka di jalan Allah, maka pada hari kiamat akan tetap pada kondisinya semula, jika ia ditusuk lalu memancar darah maka warnanya adalah warna darah, sedang baunya adalah bau misik.” Bapakku (Ahmad) berkata “Al ‘Arf adalah bau.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7859
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي أَوْ فِي بَيْتِي فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا وَلَا آكُلُهَا
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya aku pulang ke keluargaku, lalu aku mendapatkan kurma yang jatuh di atas ranjangku, -atau beliau mengatakan, – “di dalam rumahku, kemudian aku mengambilnya untuk aku makan, tetapi takut jika kurma tersebut adalah sedekah (zakat), sehingga akupun membuangnya dan tidak memakannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7860
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزَالُونَ تَسْتَفْتُونَ حَتَّى يَقُولَ أَحَدُكُمْ هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Dan kalian akan senantiasa bertanya, sehingga salah seorang dari kalian berkata “Ini Allah yang menciptakan, lalu siapa yang menciptakan Allah ‘azza wajalla?”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 7861
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Terjemahan: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari {Abu Hurairah} Dan Rasulullah saw. Bersabda: “Demi Allah, konsistennya seseorang dalam memegang kata sumpahnya terhadap keluarganya, adalah lebih berdosa di hadapan Allah ketimbang ia menunaikan kafarah yang Allah ‘azza wajalla wajibkan kepadanya.”