Musnad Penduduk Syam
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16229
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَدَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ لَهُ أَمَا خِفْتَ أَنْ أُقْعِدَ لَكَ رَجُلًا فَيَقْتُلَكَ فَقَالَ مَا كُنْتِ لِتَفْعَلِيهِ وَأَنَا فِي بَيْتِ أَمَانٍ وَقَدْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْنِي الْإِيمَانُ قَيْدُ الْفَتْكِ كَيْفَ أَنَا فِي الَّذِي بَيْنِي وَبَيْنَكِ وَفِي حَوَائِجِكِ قَالَتْ صَالِحٌ قَالَ فَدَعِينَا وَإِيَّاهُمْ حَتَّى نَلْقَى رَبَّنَا عَزَّ وَجَلَّ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} berkata telah mengabarkan kepada kami {‘Ali bin Zaid} dari {Sa’id bin Musayyab} sesungguhnya {Mu’awiyah} menemui ‘Aisyah, lalu dia berkata kepada (Mu’awiyah Radhiyallahu’anhu), Tidakkah engkau khawatir jika saya menempatkan seorang laki-laki kepadamu lalu membunuhmu?. Mu’awiyah menjawab, ‘Kamu tidak akan melakukannya bahkan saya berada di rumah dalam keadaan aman, sebab saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Iman adalah menahan diri dari melakukan pembunuhan, bagaimanapun saya sedemikian dekat antara diriku dan dirimu dan yang mengurusi permintaan-permintaanmu.” (‘Aisyah Radhiyallahu’anha) berkata “Ini benAr benar baik.” Lalu (Mu’awiyah Radhiyallahu’anha) berkata “Biarkanlah kami dan mereka sampai kami bertemu Rabb kami AzzaWaJalla.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16230
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي شَيْخٍ الْهُنَائِيِّ قَالَكُنْتُ فِي مَلَإٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ قَالَ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ تَعَالَى أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ قَالَ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ تَعَالَى أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ رُكُوبِ النُّمُورِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ قَالَ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ تَعَالَى أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ قَالَ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ تَعَالَى أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَمْعٍ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ قَالُوا أَمَّا هَذَا فَلَا قَالَ أَمَا إِنَّهَا مَعَهُنَّ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} berkata telah menceritakan kepada kami {Hammam} berkata telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Abu Syaikh Al Huna`i} berkata saya berada pada salah satu tokoh sahabat Rasulullah saw. yaitu {Mu’awiyah}. Lalu dia berkata “Demi Allah, Saya bertanya kepada kalian, tidakkah kalian mengetahui bahwa Rasulullah saw. melarang memakai sutra?.” Mereka berkata “Ya Allah, ya.” Dia berkata “Dan saya menyaksikannya.” “Demi Allah, saya menasehatkan kepada kalian, tidaklah kalian tahu, bahwa Rasulullah saw. melarang memakai emas kecuali emas itu harus di putus-putus?” mereka menjawab, “Demi Allah, Ya.” Dia berkata “Saya menyaksikannya.” (Mu’awiyah Radhiyallahu’anhu) berkata “Demi Allah, saya menasehatkan kepada kalian, tidaklah kalian tahu, sesungguhnya Rasulullah saw. melarang menaiki macan tutul?” mereka menjawab, “Demi Allah, Ya.” Dia berkata “Saya menyaksikannya.” (Mu’awiyah Radhiyallahu’anhu) berkata “Demi Allah, saya menasehatkan kepada kalian, tidaklah kalian tahu, sesungguhnya Rasulullah saw. melarang meminum pada bejana yang terbuat dari perak?” mereka menjawab, “Demi Allah, Ya.” Dia berkata “Saya menyaksikannya.” (Mu’awiyah Radhiyallahu’anhu) berkata “Demi Allah, saya menasehatkan kepada kalian, tidaklah kalian tahu, sesungguhnya Rasulullah saw. melarang menyatukan antara haji dan umrah”? mereka menjawab, “Hal itu tidak beliau larang” Dia berkata “Sesungguhnya hal itu termasuk yang dilarang.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16231
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا جَبَلَةُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَيْرِيزٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا فَقَّهَهُ فِي الدِّينِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} berkata telah menceritakan kepada kami {Hammad} yaitu Ibnu Salamah berkata telah mengabarkan kepada kami {Jabalah bin ‘Athiyyah} dari {Abdullah bin Muhairiz} dari {Mu’awiyah bin Abu Sufyan} sesungguhnya Nabi saw. bersabda: “Jika Allah menghendaki seorang hamba untuk menjadi baik, niscaya Allah menjadikan dia faqih terhadap agamanya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16232
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَرْحُومُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو نَعَامَةَ السَّعْدِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَخَرَجَ مُعَاوِيَةُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَاكَ قَالُوا آللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَاكَ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثًا مِنِّي وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَجْلَسَكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلْإِسْلَامِ وَمَنَّ عَلَيْنَا بِكَ قَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ قَالُوا آللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَلِكَ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَإِنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَةَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {‘Ali bin Bahr} berkata telah menceritakan kepadaku {Marhum bin Abdul Aziz} berkata telah menceritakan kepadaku {Abu Na’amah As-Sa’di} dari {Abu ‘Utsman An-Nahdi} dari {Abu Sa’id Al Hudri} berkata {Mu’awiyah} keluar dari sebuah halaqah di dalam masjid, lalu bertanya, “Apakah yang membuat kalian duduk?.” Mereka menjawab, “Demi Allah, Kami duduk untuk mengingat Allah Azzawajalla.” Dia bertanya, “Apakah hanya itu sebab kalian duduk?” Mereka menjawab, “Ya.” Mu’awiyah berkata “Maaf, saya meminta kalian bersumpah bukan karena saya ragu terhadap kalian, dan bukan pula karena kedudukanku disisi Rasulullah saw. lantas selainku lebih sedikit hadisnya daripadaku. Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah mendatangi sebuah halaqah sahabatnya, Lalu bertanya, “Apakah yang membuat kalian duduk?” mereka menjawab, “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah Azzawajalla dan kami memuji-Nya karena petunjuk-Nya kepada Islam dan Dia telah mengaruniai kami dengan engkau.” Beliau bersabda: Demi Allah, tidakkah kalian duduk selain karena dorongan itu?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak melakukannya kecuali karena hal itu.” Beliau bersabda: “Ketahuilah bahwasanya saya meminta sumpah kalian bukan karena saya ragu terhadap kalian hanya Jibril Alaihissalam pernah datang kepadaku, lalu mengabariku sesungguhnya Allah Azzawajalla membanggakan kalian di hadapan para Malaikat karena perkumpulan kalian.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16233
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَيْسٌ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حَرْبٍأَخَذَ مِنْ أَطْرَافِ يَعْنِي شَعَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ بِمِشْقَصٍ مَعِي وَهُوَ مُحْرِمٌ وَالنَّاسُ يُنْكِرُونَ ذَلِكَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Hammad} yaitu Ibnu Salamah, telah mengabarkan kepada kami {Qais} dari {‘Atha`} sesungguhnya {Mu’awiyah bin Abu Sufyan bin Harb} pernah memotong beberapa ujung rambut Nabi saw. dengan gunting pada kesepuluh hari bulan Dzul Hijjah bersamaku, beliau dalam keadaan ihram dan orang-orang mengingkari hal itu.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16234
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنِي سَعْدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَكَانَ مُعَاوِيَةُ قَلَّمَا يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا وَيَقُولُ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ قَلَّمَا يَدَعُهُنَّ أَوْ يُحَدِّثُ بِهِنَّ فِي الْجُمَعِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُّ فِي الدِّينِ وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوٌ خَضِرٌ فَمَنْ يَأْخُذْهُ بِحَقِّهِ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَإِيَّاكُمْ وَالتَّمَادُحَ فَإِنَّهُ الذَّبْحُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} berkata telah memberitakan kepadaku {Sa’ad bin Ibrahim} dari {Ma’bad Al Juhani} berkata {Mu’awiyah} jarang menceritakan sesuatu dari Rasulullah saw. Dan hanya beberapa kalimat berikut ini yang jarang ditinggalkannya atau kerap diceritakannya dalam perkumpulan orang, yaitu dari Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah akan pahamkan dalam masalah agama. Harta ini sangat manis dan hijau (menyenangkan) siapa yang mengambilnya sesuai dengan haknya maka ia dapatkan berkah darinya. Janganlah kalian saling memuji karena hal itu sama halnya penyembelihan.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16235
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنِ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُبَادِرُونِي بِرُكُوعٍ وَلَا بِسُجُودٍ فَإِنَّهُ مَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا رَكَعْتُ تُدْرِكُونِي إِذَا رَفَعْتُ وَمَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا سَجَدْتُ تُدْرِكُونِي إِذَا رَفَعْتُ إِنِّي قَدْ بَدَّنْتُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {Ibnu Ajlan} berkata telah mengabarkan kepadaku {Muhammad bin Yahya bin Habban} dari {Ibnu Muhairiz} dari {Mu’awiyah bin Abu Sufyan} dari Nabi saw. bersabda: “Janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk dan sujud. Sebab segala ruku’ yang terlebih dahulu saya lakukan sebelum kalian, kalian bisa menyusulku saat saya mengangkat rukuk. Dan segala sujud yang kulakukan sebelum kalian, bisa kalian susul ketika saya mengangkat sujud. Sesungguhnya saya telah tua.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16236
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ قَالَقَالَ مُعَاوِيَةُ عَلَى الْمِنْبَرِ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُّ فِي الدِّينِ سَمِعْتُ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا الْمِنْبَرِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Usamah bin Zaid} dari {Muhammad bin Ka’Abu Bakar Al Qurazhi} berkata {Mu’awiyah} berkata di atas mimbar, “Ya Allah, tidak ada yang menghalangi terhadap yang Kau beri dan tidak ada yang memberi terhadap yang Kau halangi. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya), hanya dari-Mu segala kekayaan dan kemuliaan. Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan kepadanya, niscaya Allah pahamkan urusan agamanya”. Saya mendengar kalimat-kalimat itu dari Rasulullah saw. dari atas mimbar.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16237
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُعْتَمِرِ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَرْكَبُوا الْخَزَّ وَلَا النِّمَارَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَكَانَ مُعَاوِيَةُ لَا يُتَّهَمُ فِي الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ يُقَالُ لَهُ الْحَبَرِيُّ يَعْنِي أَبَا الْمُعْتَمِرِ وَيَزِيدُ بْنُ طَهْمَانَ أَبُو الْمُعْتَمِرِ هَذَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Abu Al Mu’tamir} dari {Ibnu Sirin} dari {Mu’awiyah} berkata Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menaiki kendaraan yang ada padanya kain sutra dan wol dan kulit macan tutul”. Ibnu Sirin berkata Mu’awiyah tidak diragukan dalam hadisnya dari Nabi saw. Abu Abdurrahman berkata dikatakan di dalamnya adalah Al habari yaitu Abu Al Mu’tamir dan Yazid bin Thahman, alias Abu Al Mu’tamir.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16238
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مُجَمِّعُ بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ عَنْ مُعَاوِيَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَشَهَّدُ مَعَ الْمُؤَذِّنِينَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Mujamma’ bin Yahya} dari {Abu Umamah bin Sahal} dari {Mu’awiyah} sesungguhnya Nabi saw. pernah bersyahadat bersama para muadzin.